Bedakan bunyi pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945
Didinthemasjek
Pasal 1 ayat 1 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat. 1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. 2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara. 3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
0 votes Thanks 0
tunde
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum amandemen) “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sesudah amandemen) “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
kesimpulan: pasal 1 ayat 1 UUD 1945 - Negara Indonesia adalah negara kesatuan dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik,dan memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 - Kedaulatan berada ditagan rakyat, yang memebedakannya dalam pelaksanaan
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum amandemen)
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sesudah amandemen)
“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
kesimpulan:
pasal 1 ayat 1 UUD 1945
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik,dan memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
- Kedaulatan berada ditagan rakyat, yang memebedakannya dalam pelaksanaan