bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara bebas dalam menjalankan tugas profesinya dalam perkara tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas berhak memperoleh informasi dokumen dan data lainnya merupakan hak dari a kehakiman B advokat di kejaksaan D KPK Kepolisian
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dlm membela perkara bebas dlm menjalankan tugas profesinya dlm perkara tidak dapat di tuntut baik secara pidana maupun perdata dlm menjalankam tugas berhak memperoleh informasi dokumen dan data lainnya merupakan hak dari advokatdikejaksaan
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dlm membela perkara bebas dlm menjalankan tugas profesinya dlm perkara tidak dapat di tuntut baik secara pidana maupun perdata dlm menjalankam tugas berhak memperoleh informasi dokumen dan data lainnya merupakan hak dari advokat di kejaksaan
Jawaban:
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dlm membela perkara bebas dlm menjalankan tugas profesinya dlm perkara tidak dapat di tuntut baik secara pidana maupun perdata dlm menjalankam tugas berhak memperoleh informasi dokumen dan data lainnya merupakan hak dari advokat di kejaksaan
= B
#Semoga membantu
maaf klo salah
Jawaban:
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dlm membela perkara bebas dlm menjalankan tugas profesinya dlm perkara tidak dapat di tuntut baik secara pidana maupun perdata dlm menjalankam tugas berhak memperoleh informasi dokumen dan data lainnya merupakan hak dari advokat di kejaksaan
Penjelasan:
maaf klo salah
semangat!