Batas wilayah Indonesia berdasarkan ordinasi tahun 1939 sepanjang ..... mohon dijawab ya:)
CiciVina
Secara historis gagasan wawasan nusantara dapat dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang masih mengikuti Ordonansi tahun1939. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetukan batas-batas wilayah Republik Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 hanya tercantum “Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dengan demikian, ketentuan Ordonansi tahun 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939), yang tentang batas-batas laut wilayah masih berlaku, yaitu lebar laut wilayah Republik Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia.
Tata kelautan menurut Ordonansi 1939 mengikuti asas pulau demi pulau. Asas ini membentuk Indonesia menjadi pulau-pulau yang masing-masing dibatasi oleh laut wilayahnya selebar 3 mil diukur dari pantai pada waktu surut. Dengan demikian, jika jarak antara pulau dengan pulau lebih dari 6 mil, maka di luar laut-laut wilayah itu akan terdapat jalur laut bebas dan di atasnya jalur udara bebas. Jalur bebas ini, termasuk kekayaan alamnya, dapat dimanfaatkan secara bebas pula oleh negara mana pun. Asas tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku sampai 1951.
Tata kelautan menurut Ordonansi 1939 mengikuti asas pulau demi pulau. Asas ini membentuk Indonesia menjadi pulau-pulau yang masing-masing dibatasi oleh laut wilayahnya selebar 3 mil diukur dari pantai pada waktu surut. Dengan demikian, jika jarak antara pulau dengan pulau lebih dari 6 mil, maka di luar laut-laut wilayah itu akan terdapat jalur laut bebas dan di atasnya jalur udara bebas. Jalur bebas ini, termasuk kekayaan alamnya, dapat dimanfaatkan secara bebas pula oleh negara mana pun. Asas tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku sampai 1951.