Batang tubuh uud 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 adalah legalitas hukum yang menjamin bangsa indonesia bebas melaksanakan keyakinan kepada tuhan yang maha esa. bagaimana anda menyikapi bila ada yang melanggarnya ? jelaskan!
sebutsajayoga
Sikap kita adalah tetap menjunjung tinggi UUD 1945, melanggar pasal 29 sama saja melanggar Hak warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya. Dan orang yang melanggar akan di proses secara hukum yang berlaku