junsanalkhamil
Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
0 votes Thanks 0
Didinthemasjek
Peraturan perdagangan luar negeri mencakup tata niaga barang ekspor, bea keluar barang dan surat izin kegiatan ekspor. Tahapan prosedur ekspor harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Tata niaga barang ekspor berupa pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor dan tata cara pengiriman barang. Bea keluar barang berupa pengenaan tarif beserta pengenaan pajak ekspor atau pajak ekspor tambahan. Surat izin kegiatan ekspor meliputi tata cara pengisian formulir, surat pemberitahuan ekspor barang atau surat pemberitahuan ekspor barang tertentu.