Bapak gatot merupakan seorang agen asuransi yang berdomisili di Surabaya. Bapak gatot belum menikah. Selama masa tahun pajak 2019, ia memiliki penghasilan bruto sebesar Rp500 juta. Berapa besaran penghasilan netonya, dan berapakah pajak terhutangnya?
Untuk menghitung besaran penghasilan neto dan pajak terhutang Bapak Gatot, Anda perlu memperhitungkan pajak penghasilan berdasarkan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak penghasilan di Indonesia dikenakan tarif progresif, yang artinya tarif pajak berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan. Untuk tahun 2019, tarif pajak penghasilan individu di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp 50 juta: Tarif pajak 5%
- Penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: Tarif pajak 15%
- Penghasilan di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: Tarif pajak 30%
Dalam kasus Bapak Gatot dengan penghasilan bruto Rp500 juta, kita dapat menghitung pajaknya sebagai berikut:
1. Penghasilan hingga Rp 50 juta: 5% x Rp 50 juta = Rp 2,500,000
2. Penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15% x (Rp 250 juta - Rp 50 juta) = 15% x Rp 200 juta = Rp 30,000,000
3. Penghasilan di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25% x (Rp 500 juta - Rp 250 juta) = 25% x Rp 250 juta = Rp 62,500,000
4. Total pajak terhutang: Rp 2,500,000 + Rp 30,000,000 + Rp 62,500,000 = Rp 95,000,000
Jadi, pajak terhutang Bapak Gatot sebesar Rp95,000,000. Penghasilan netonya adalah penghasilan bruto (Rp500 juta) dikurangi pajak terhutang (Rp95,000,000):
Jawaban:
Untuk menghitung besaran penghasilan neto dan pajak terhutang Bapak Gatot, Anda perlu memperhitungkan pajak penghasilan berdasarkan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak penghasilan di Indonesia dikenakan tarif progresif, yang artinya tarif pajak berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan. Untuk tahun 2019, tarif pajak penghasilan individu di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp 50 juta: Tarif pajak 5%
- Penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: Tarif pajak 15%
- Penghasilan di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: Tarif pajak 30%
Dalam kasus Bapak Gatot dengan penghasilan bruto Rp500 juta, kita dapat menghitung pajaknya sebagai berikut:
1. Penghasilan hingga Rp 50 juta: 5% x Rp 50 juta = Rp 2,500,000
2. Penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15% x (Rp 250 juta - Rp 50 juta) = 15% x Rp 200 juta = Rp 30,000,000
3. Penghasilan di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25% x (Rp 500 juta - Rp 250 juta) = 25% x Rp 250 juta = Rp 62,500,000
4. Total pajak terhutang: Rp 2,500,000 + Rp 30,000,000 + Rp 62,500,000 = Rp 95,000,000
Jadi, pajak terhutang Bapak Gatot sebesar Rp95,000,000. Penghasilan netonya adalah penghasilan bruto (Rp500 juta) dikurangi pajak terhutang (Rp95,000,000):
Penghasilan neto = Rp500,000,000 - Rp95,000,000 = Rp405,000,000
Jadi, penghasilan neto Bapak Gatot adalah Rp405 juta untuk tahun pajak 2019.