Bapak Febri pada tahun 2022 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp 130.000.000,00 dan tarif Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut : Pendapatan sampai dengan Rp 25.000.000,00 sebesar 5% Pendapatan di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 sebesar 10% Pendapatan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 sebesar 15% Pendapatan di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 sebesar 25% Pendapatan di atas Rp 200.000.000,00 sebesar 35% Berdasarkan data di atas maka besarnya PPh terutang yang harus di bayar bapak Febri sebesar ... A. Rp 45.500.000,00 B. Rp 32.500.000,00 C. Rp 19.500.000,00 D. Rp 18.750.000,00 E. Rp 14.500.000,00
Jawaban:
D. Rp 18.750.000,00
Berikut adalah perhitungan PPh terutang bapak Febri:
• Pendapatan sampai dengan Rp 25.000.000,00 sebesar Rp 25.000.000 * 5% = Rp 1.250.000,00
• Pendapatan di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 sebesar Rp 25.000.000 * 10% = Rp 2.500.000,00
• Pendapatan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 sebesar Rp 50.000.000 * 15% = Rp 7.500.000,00
• Pendapatan di atas Rp 100.000.000,00 sebesar Rp 30.000.000 * 25% = Rp 7.500.000,00
• Jumlah PPh terutang = Rp 1.250.000 + Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 + Rp 7.500.000 = Rp 18.750.000