feint
Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
0 votes Thanks 1
NewBrainly100Tugas dari Pemerintahan Daerah ada di dalam Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah : -Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. -Memilih pimpinan daerah. -Mengelola aparatur daerah. -Mengelolah kekayaan daerah. -Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. -Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. -Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. -Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
-Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
-Memilih pimpinan daerah.
-Mengelola aparatur daerah.
-Mengelolah kekayaan daerah.
-Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
-Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
-Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
-Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Semoga Membantu ya :D
#SalamPeloporNewBrainly100.