yohanaputri541
A.hak angket : hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum. B.hak budget :memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yg diajukan oleh presiden. C.hak interpelasi : hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. D.hak inisiatif : hak untuk mengajukan usul rancangan undang - undang atau peraturan daerah (Raperda) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat,maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI,DPRD provinsi dan,DPRD kabupaten/kota)mempunyai hak inisiatif ini .
B.hak budget :memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yg diajukan oleh presiden.
C.hak interpelasi : hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
D.hak inisiatif : hak untuk mengajukan usul rancangan undang - undang atau peraturan daerah (Raperda) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat,maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI,DPRD provinsi dan,DPRD kabupaten/kota)mempunyai hak inisiatif ini .