1. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang independen:
-Eksekutif: Bertanggung jawab untuk menjalankan hukum dan mengelola urusan sehari-hari negara. Ini melibatkan pemerintah dan kepala negara.
-Legislatif: Bertugas membuat undang-undang. Cabang ini terdiri dari badan legislatif, seperti parlemen, yang membuat dan mengesahkan undang-undang.
-Yudikatif: Bertanggung jawab untuk menafsirkan undang-undang dan memastikan bahwa undang-undang tersebut ditegakkan dengan adil. Ini mencakup sistem pengadilan dan hakim.
2. Pasal 18 Ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar hukum untuk pemberian otonomi kepada daerah-daerah di Indonesia. Menurut pasal ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
3.Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur: a.pemimpin, yaitu Menteri
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat Kementerian
c. pelaksana, yaitu deputi;
dan d. pengawas, yaitu inspektorat.
4. Kementerian yang umumnya bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
5. LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian) membantu presiden dalam tugas tertentu di luar kementerian. Fungsi LPNK meliputi penyediaan layanan spesifik, pelaksanaan proyek-proyek khusus, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, dan koordinasi antar lembaga. Fungsi spesifik tergantung pada undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Jawaban:
1. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang independen:
-Eksekutif: Bertanggung jawab untuk menjalankan hukum dan mengelola urusan sehari-hari negara. Ini melibatkan pemerintah dan kepala negara.
-Legislatif: Bertugas membuat undang-undang. Cabang ini terdiri dari badan legislatif, seperti parlemen, yang membuat dan mengesahkan undang-undang.
-Yudikatif: Bertanggung jawab untuk menafsirkan undang-undang dan memastikan bahwa undang-undang tersebut ditegakkan dengan adil. Ini mencakup sistem pengadilan dan hakim.
2. Pasal 18 Ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar hukum untuk pemberian otonomi kepada daerah-daerah di Indonesia. Menurut pasal ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
3.Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur: a.pemimpin, yaitu Menteri
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat Kementerian
c. pelaksana, yaitu deputi;
dan d. pengawas, yaitu inspektorat.
4. Kementerian yang umumnya bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
5. LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian) membantu presiden dalam tugas tertentu di luar kementerian. Fungsi LPNK meliputi penyediaan layanan spesifik, pelaksanaan proyek-proyek khusus, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, dan koordinasi antar lembaga. Fungsi spesifik tergantung pada undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berlaku.