Genius
pasal 32 ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
vijoops
Pasal 31 ayat 1 : 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****) Pasal 31 ayat ??? Pasal 33 ayat 2 : 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Keterangan : *) Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999 **) Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000 ***) Perubahan Ketiga disahkan 10 November 2001 ****) Perubahan Keempat disahkan 10 Agustus 2002
3 votes Thanks 11
vijoops
Pasal 32 ayat 1 : 1) Negara memajukan kebudayaan nasional di Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. ****)
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
Pasal 31 ayat ???
Pasal 33 ayat 2 :
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Keterangan :
*) Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999
**) Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000
***) Perubahan Ketiga disahkan 10 November 2001
****) Perubahan Keempat disahkan 10 Agustus 2002