Roshina
Bantu jawab no.4 aja yaa... 4. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum negara adalah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kesimpulannya, hubungan Pancasila dengan peraturan perundang undangan nasional sangatlah erat, karena seluruh peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia harus mengacu dan harus selaras dengan Pancasila, karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
4. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum negara adalah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Kesimpulannya, hubungan Pancasila dengan peraturan perundang undangan nasional sangatlah erat, karena seluruh peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia harus mengacu dan harus selaras dengan Pancasila, karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia