1. Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dari bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap mencakup penghasilan dari kegiatan melalui kantor perwakilan, agen, karyawan tetap, proyek, atau kegiatan lain yang dilakukan di Indonesia.
2. Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada status keagenan dan jenis usaha yang dimiliki oleh wajib pajak. Berikut adalah tarif umum PPh Pasal 23 untuk beberapa jenis usaha:
- Untuk wajib pajak badan dalam negeri, tarif PPh Pasal 23 adalah 15%
- Untuk wajib pajak badan asing, tarif PPh Pasal 23 adalah 20%
- Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif PPh Pasal 23 adalah 2%
Namun, perlu diingat bahwa tarif PPh Pasal 23 dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Untuk menghitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sinar Dunia atas deviden PT Nusantara, kita perlu mengetahui jumlah deviden yang diterima oleh PT Nusantara terlebih dahulu.
Akan tetapi, untuk menghitung PPh Pasal 23 yang tepat, kita perlu mengetahui tarif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk PT Sinar Dunia, apakah PT Sinar Dunia merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau badan usaha lainnya.
4. Untuk menghitung PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri atas kedua deposito yang dimiliki oleh Sujoko, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Deposito I:
Jumlah bunga Deposito I = (Nilai nominal Deposito I x Bunga Deposito I x Jangka waktu Deposito I) / (12 bulan)
Jumlah bunga Deposito I = (Rp 150.000.000 x 12% x 3) / 12
Jumlah bunga Deposito I = Rp 4.500.000
PPh Pasal 23 Deposito I = (Rp 4.500.000 x Tarif PPh Pasal 23) / (100% - Tarif PPh Pasal 23)
Deposito II:
Jumlah bunga Deposito II = (Nilai nominal Deposito II x Bunga Deposito II x Jangka waktu Deposito II) / (12 bulan)
Jumlah bunga Deposito II = (Rp 240.000.000 x 18% x 6) / 12
Jumlah bunga Deposito II = Rp 21.600.000
PPh Pasal 23 Deposito II = (Rp 21.600.000 x Tarif PPh Pasal 23) / (100% - Tarif PPh Pasal 23)
Sama seperti sebelumnya, untuk menghitung PPh Pasal 23 yang tepat, kita perlu mengetahui tarif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk Bank Mandiri, apakah Bank Mandiri merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau badan usaha lainnya.
Jawaban:
1. Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dari bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap mencakup penghasilan dari kegiatan melalui kantor perwakilan, agen, karyawan tetap, proyek, atau kegiatan lain yang dilakukan di Indonesia.
2. Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada status keagenan dan jenis usaha yang dimiliki oleh wajib pajak. Berikut adalah tarif umum PPh Pasal 23 untuk beberapa jenis usaha:
- Untuk wajib pajak badan dalam negeri, tarif PPh Pasal 23 adalah 15%
- Untuk wajib pajak badan asing, tarif PPh Pasal 23 adalah 20%
- Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif PPh Pasal 23 adalah 2%
Namun, perlu diingat bahwa tarif PPh Pasal 23 dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Untuk menghitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sinar Dunia atas deviden PT Nusantara, kita perlu mengetahui jumlah deviden yang diterima oleh PT Nusantara terlebih dahulu.
PPh Pasal 23 = (Jumlah deviden x Tarif PPh Pasal 23) / (100% - Tarif PPh Pasal 23)
Jumlah deviden PT Nusantara = Rp 600.000.000 x 20% = Rp 120.000.000
PPh Pasal 23 = (Rp 120.000.000 x Tarif PPh Pasal 23) / (100% - Tarif PPh Pasal 23)
Akan tetapi, untuk menghitung PPh Pasal 23 yang tepat, kita perlu mengetahui tarif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk PT Sinar Dunia, apakah PT Sinar Dunia merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau badan usaha lainnya.
4. Untuk menghitung PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri atas kedua deposito yang dimiliki oleh Sujoko, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Deposito I:
Jumlah bunga Deposito I = (Nilai nominal Deposito I x Bunga Deposito I x Jangka waktu Deposito I) / (12 bulan)
Jumlah bunga Deposito I = (Rp 150.000.000 x 12% x 3) / 12
Jumlah bunga Deposito I = Rp 4.500.000
PPh Pasal 23 Deposito I = (Rp 4.500.000 x Tarif PPh Pasal 23) / (100% - Tarif PPh Pasal 23)
Deposito II:
Jumlah bunga Deposito II = (Nilai nominal Deposito II x Bunga Deposito II x Jangka waktu Deposito II) / (12 bulan)
Jumlah bunga Deposito II = (Rp 240.000.000 x 18% x 6) / 12
Jumlah bunga Deposito II = Rp 21.600.000
PPh Pasal 23 Deposito II = (Rp 21.600.000 x Tarif PPh Pasal 23) / (100% - Tarif PPh Pasal 23)
Sama seperti sebelumnya, untuk menghitung PPh Pasal 23 yang tepat, kita perlu mengetahui tarif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk Bank Mandiri, apakah Bank Mandiri merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau badan usaha lainnya.