February 2019 1 132 Report
Bantu Jawab Fisika IPA KLS 2 SMP
More Questions From This User See All

Mohon Dibantu, saya sedang mengerjakan Teks Prosedur. Mohon dibantu, saya kesulitan menemukan kaidah kebahasaannya. Berikut Teks nya : Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan – Pemerintahan SBY di periode kedua ini memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk. Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan Gambar E-KTP atau KTP Online Elektronik Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan. Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut: 1. Identitas jati diri tunggal 2. Tidak dapat dipalsukan 3. Tidak dapat digandakan 4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah : Sebagai identitas jati diri Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya; Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) : Ambil nomor antrean Tunggu pemanggilan nomor antrean Menuju ke loket yang ditentukan Entry data dan foto Pembuatan KTP selesai – Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan – Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database – Foto (digital) – Tandatangan (pada alat perekam tandatangan) – Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata – Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari. – Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan. Persyaratan pengurusan KTP Elektronik Berusia 17 tahun Menunjukkan surat pengantar dari keuchik Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik Foto copy Kartu Keluarga (KK) Mohon dibantu ya
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.