PT Angan, wajib pajak badan dalam negeri, kontraktor pengadaan barang dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00 (tidak termasuk PPN). Pengadaan barang tersebut dibiayai dengan hibah luar negeri sebesar 50% dan rupiah murni sebesar50%. Hitung jumlah yang dibayar kepada PT Angan atas tagihannya ke bendaharawan pemerintah!
Untuk menghitung jumlah yang dibayar kepada PT Angan atas tagihannya ke bendaharawan pemerintah, kita perlu memperhitungkan persentase pendanaan dari hibah luar negeri dan rupiah murni.
1. Nilai kontrak pengadaan barang (sebelum PPN) = Rp500.000.000,00
2. Pendanaan dari hibah luar negeri = 50% dari nilai kontrak = 0.5 x Rp500.000.000,00 = Rp250.000.000,00
3. Pendanaan dari rupiah murni = 50% dari nilai kontrak = 0.5 x Rp500.000.000,00 = Rp250.000.000,00
Jadi, jumlah yang dibayar kepada PT Angan atas tagihannya ke bendaharawan pemerintah adalah Rp250.000.000,00.
Jawaban:
Untuk menghitung jumlah yang dibayar kepada PT Angan atas tagihannya ke bendaharawan pemerintah, kita perlu memperhitungkan persentase pendanaan dari hibah luar negeri dan rupiah murni.
1. Nilai kontrak pengadaan barang (sebelum PPN) = Rp500.000.000,00
2. Pendanaan dari hibah luar negeri = 50% dari nilai kontrak = 0.5 x Rp500.000.000,00 = Rp250.000.000,00
3. Pendanaan dari rupiah murni = 50% dari nilai kontrak = 0.5 x Rp500.000.000,00 = Rp250.000.000,00
Jadi, jumlah yang dibayar kepada PT Angan atas tagihannya ke bendaharawan pemerintah adalah Rp250.000.000,00.