ananata
No 3. Sejak diputuskannya beberapa undang-undang yang tidak pro rakyat, seperti undang-undang MA, Undang-undang pilpres, yang paling baru dan menyulut demonstrasi mahasiswa, yaitu undang-undang BHP. Disalah satu demo yang dilakukan mahasiswa tersebut ada tindakan demonstratif dengan melempar dengan telur busuk, tanda gambar partai politik yang memiliki perwakilan di DPR periode 2004 – 2009. Cara seperti ini mungkin saja efektif untuk menyampaikan aspirasi.
Pemilu 2009, tidak lama lagi akan dilaksanakan. Sangatlah mengherankan kalau partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR periode 2004 – 2009 melakukan tindakan-tindakan yang sangat berani, dengan mengeluarkan undang undang yang bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak. Tentu saja undang-undang yang diputuskan oleh DPR tersebut akan mendapatkan protes dan banyak ditentang oleh para aktivis dan para mahasiswa.
Para Wakil rakyat yang masa tugasnya berakhir ada 2009 itu, tentu sudah bahwa ada cara yang dapat dilakukan masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan usaha uji undang-undang ke Makamah Konstitusi. Tetapi hal itu tentu sudah diperhitungkan oleh para legislator tersebut. Seperti undang-undang MA yang meloloskan aturan yang menyatakan bahwa pensiun Hakim Agung dirubah menjadi 70 tahun. Para legislator tersebut pasti tahu kalau proses di Makamah konstitusi membutuhkan waktu. Dan dengan mengacu kepada aturan hukum yang menyatakan bahwa sebuah undang-undang atau perubahan yang dilakukan oleh Makamah Konstitusi tidak dapat bersifat Rektroatif yaitu tidak berlaku surut, diharapkan para individu yang diuntungkan dengan ketentuan umur pensiun menjadi 70 tahun dapat memperoleh posisi dimana pada saat hasil uji undang-undang yang baru sah pada saat dibacakan, telah mendapat ketetapan hukum yang tetap akan pensiun pada umur 70 tahun.
Hal ini semuanya tidak terlepas dari kondisi yang menyuburkan sikap kolusi antara para legislator dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan agar undang-undang yang dibuat oleh para anggota DPR tersebut dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu.
sebenarnya mahasiswa ataupun rakyat yang merasa dirugikan dapat memberikan punisment terhadap para anggota DPR ataupun Partai yang mengusungnya menjadi anggota DPR, yaitu dengan mengkampanyekan kepada masyarakat luas untuk tidak memilih partai-partai yang tidak pro rakyat tersebut. Dengan melakukan hal ini, maka diharapkan pada pemilu 2009 nanti, partai-partai yang saat ini memiliki wakil di DPR, tidak mendapatkan suara atau minimal suara yang diperolehnya berkurang drastis. Dengan melakukan ini, masyarakat dapat memberikan pelajaran kepada para elit politik ditanah air, bahwa rakyat Indonesia saat ini sudah memiliki kecerdasan dalam memilih. Dan tentu saja anggota DPR hasil pemilu 2009 akan bekerja lebih baik dan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang.
Lantas partai mana yang dapat dipilih dan dikampanyekan untuk dipilih ?
Hal ini tidaklah susah, karena jumlah partai pada pemilu 2009 ini lebih banyak, rakyat diberikan pilihan yang lebih beragam dalam menyampaikan pilihannya. Tentu saja dalam memilih, rakyat harus teliti. Pertama yang perlu dilakukan adalah membuang partai-partai yang tidak pro rakyat dari daftar partai yang akan dipilih, yaitu partai yang memiliki perwakilan di DPR hasil pemilu 2004. Terutama partai-partai yang memaksakan kehendak untuk meloloskan undang-undang yang tidak pro rakyat. Kemudian langkah kedua adalah memilah diantara sisa partai yang ada kedalam kelompok partai yang dikenal sebagai penyelmaan kekuatan orde baru. Karena partai-partai yang merupakan penjelmaan orde baru akan cenderung melakukan tindak tanduk yang sama, yaitu membodohi rakyat dengan argumen-argumen yang tidak dapat diterima dengan akal sehat dan tidak menjujung asas keadilan serta tidak berjiwa reformasi. Setelah itu terdapat sisa partai yang dapat dipilih. Anda dapat memilih partai mana saja yang tersisa, tentu saja memperhitungkan kecocokan ideologis, visi dan misi partai serta tokoh-tokoh yang berada dibelakang partai tersebut.
Pemilu 2009, tidak lama lagi akan dilaksanakan. Sangatlah mengherankan kalau partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR periode 2004 – 2009 melakukan tindakan-tindakan yang sangat berani, dengan mengeluarkan undang undang yang bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak. Tentu saja undang-undang yang diputuskan oleh DPR tersebut akan mendapatkan protes dan banyak ditentang oleh para aktivis dan para mahasiswa.
Para Wakil rakyat yang masa tugasnya berakhir ada 2009 itu, tentu sudah bahwa ada cara yang dapat dilakukan masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan usaha uji undang-undang ke Makamah Konstitusi. Tetapi hal itu tentu sudah diperhitungkan oleh para legislator tersebut. Seperti undang-undang MA yang meloloskan aturan yang menyatakan bahwa pensiun Hakim Agung dirubah menjadi 70 tahun. Para legislator tersebut pasti tahu kalau proses di Makamah konstitusi membutuhkan waktu. Dan dengan mengacu kepada aturan hukum yang menyatakan bahwa sebuah undang-undang atau perubahan yang dilakukan oleh Makamah Konstitusi tidak dapat bersifat Rektroatif yaitu tidak berlaku surut, diharapkan para individu yang diuntungkan dengan ketentuan umur pensiun menjadi 70 tahun dapat memperoleh posisi dimana pada saat hasil uji undang-undang yang baru sah pada saat dibacakan, telah mendapat ketetapan hukum yang tetap akan pensiun pada umur 70 tahun.
Hal ini semuanya tidak terlepas dari kondisi yang menyuburkan sikap kolusi antara para legislator dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan agar undang-undang yang dibuat oleh para anggota DPR tersebut dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu.
sebenarnya mahasiswa ataupun rakyat yang merasa dirugikan dapat memberikan punisment terhadap para anggota DPR ataupun Partai yang mengusungnya menjadi anggota DPR, yaitu dengan mengkampanyekan kepada masyarakat luas untuk tidak memilih partai-partai yang tidak pro rakyat tersebut. Dengan melakukan hal ini, maka diharapkan pada pemilu 2009 nanti, partai-partai yang saat ini memiliki wakil di DPR, tidak mendapatkan suara atau minimal suara yang diperolehnya berkurang drastis. Dengan melakukan ini, masyarakat dapat memberikan pelajaran kepada para elit politik ditanah air, bahwa rakyat Indonesia saat ini sudah memiliki kecerdasan dalam memilih. Dan tentu saja anggota DPR hasil pemilu 2009 akan bekerja lebih baik dan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang.
Lantas partai mana yang dapat dipilih dan dikampanyekan untuk dipilih ?
Hal ini tidaklah susah, karena jumlah partai pada pemilu 2009 ini lebih banyak, rakyat diberikan pilihan yang lebih beragam dalam menyampaikan pilihannya. Tentu saja dalam memilih, rakyat harus teliti. Pertama yang perlu dilakukan adalah membuang partai-partai yang tidak pro rakyat dari daftar partai yang akan dipilih, yaitu partai yang memiliki perwakilan di DPR hasil pemilu 2004. Terutama partai-partai yang memaksakan kehendak untuk meloloskan undang-undang yang tidak pro rakyat. Kemudian langkah kedua adalah memilah diantara sisa partai yang ada kedalam kelompok partai yang dikenal sebagai penyelmaan kekuatan orde baru. Karena partai-partai yang merupakan penjelmaan orde baru akan cenderung melakukan tindak tanduk yang sama, yaitu membodohi rakyat dengan argumen-argumen yang tidak dapat diterima dengan akal sehat dan tidak menjujung asas keadilan serta tidak berjiwa reformasi. Setelah itu terdapat sisa partai yang dapat dipilih. Anda dapat memilih partai mana saja yang tersisa, tentu saja memperhitungkan kecocokan ideologis, visi dan misi partai serta tokoh-tokoh yang berada dibelakang partai tersebut.