Bank Syariah menggunakan prinsip-prinsip yang bebas dari riba (bunga) dalam sistem kerjanya. Beberapa contoh cara yang digunakan oleh Bank Syariah yang bersih dari riba adalah:
1. Murabahah: Bank Syariah dapat memberikan pembiayaan atau jual beli dengan keuntungan yang ditentukan di awal. Misalnya, bank membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan secara angsuran dengan total harga yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Mudarabah: Bank Syariah dapat melakukan kerjasama dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan atau investasi. Bank bertindak sebagai penyedia modal (rab al-mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudarib). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
3. Musharakah: Bank Syariah dapat melakukan kerjasama dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan atau investasi. Baik bank maupun nasabah menyediakan modal, dan keuntungan serta risiko di dalam usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan.
4. Ijarah: Bank Syariah dapat menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan biaya sewa yang telah disepakati sebelumnya.
5. Wakalah: Bank Syariah dapat bertindak sebagai agen atau wakil dalam melakukan transaksi atas nama nasabah dengan imbalan komisi atau biaya jasa.
Perlu dicatat bahwa contoh-contoh di atas hanya beberapa prinsip dan instrumen yang digunakan oleh Bank Syariah, dan bank-bank Syariah mungkin memiliki beragam produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba.
Beberapa contoh cara yang digunakan oleh Bank Syariah untuk bersih dari riba dalam sistem kerjanya antara lain:
1. Mudharabah: Konsep mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (mudharib) dengan pengelola dana (mudharabah) dalam mencari keuntungan. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
2. Musyarakah: Konsep musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam melakukan bisnis. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
3. Murabahah: Konsep murabahah adalah jual beli dengan sistem pembayaran di masa depan. Bank syariah menjadi pembeli atas barang yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya dengan harga yang telah disepakati.
4. Ijarah: Konsep ijarah adalah sewa-menyewa. Bank syariah membeli aset yang dibutuhkan oleh nasabah dan disewakan kepada nasabah dengan biaya sewa.
5. Wakalah: Konsep wakalah adalah perwakilan. Bank syariah membantu nasabah dalam melakukan transaksi atau investasi dengan prinsip keuntungan yang halal dan tidak ada unsur riba.
Verified answer
Jawaban:
Murabahah
Mudarabah
Musharakah
Ijarah
Wakalah
Penjelasan:
Bank Syariah menggunakan prinsip-prinsip yang bebas dari riba (bunga) dalam sistem kerjanya. Beberapa contoh cara yang digunakan oleh Bank Syariah yang bersih dari riba adalah:
1. Murabahah: Bank Syariah dapat memberikan pembiayaan atau jual beli dengan keuntungan yang ditentukan di awal. Misalnya, bank membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan secara angsuran dengan total harga yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Mudarabah: Bank Syariah dapat melakukan kerjasama dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan atau investasi. Bank bertindak sebagai penyedia modal (rab al-mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudarib). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
3. Musharakah: Bank Syariah dapat melakukan kerjasama dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan atau investasi. Baik bank maupun nasabah menyediakan modal, dan keuntungan serta risiko di dalam usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan.
4. Ijarah: Bank Syariah dapat menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan biaya sewa yang telah disepakati sebelumnya.
5. Wakalah: Bank Syariah dapat bertindak sebagai agen atau wakil dalam melakukan transaksi atas nama nasabah dengan imbalan komisi atau biaya jasa.
Perlu dicatat bahwa contoh-contoh di atas hanya beberapa prinsip dan instrumen yang digunakan oleh Bank Syariah, dan bank-bank Syariah mungkin memiliki beragam produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba.
JAWABAN :
PENJELASAN :
Beberapa contoh cara yang digunakan oleh Bank Syariah untuk bersih dari riba dalam sistem kerjanya antara lain:
1. Mudharabah: Konsep mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (mudharib) dengan pengelola dana (mudharabah) dalam mencari keuntungan. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
2. Musyarakah: Konsep musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam melakukan bisnis. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
3. Murabahah: Konsep murabahah adalah jual beli dengan sistem pembayaran di masa depan. Bank syariah menjadi pembeli atas barang yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya dengan harga yang telah disepakati.
4. Ijarah: Konsep ijarah adalah sewa-menyewa. Bank syariah membeli aset yang dibutuhkan oleh nasabah dan disewakan kepada nasabah dengan biaya sewa.
5. Wakalah: Konsep wakalah adalah perwakilan. Bank syariah membantu nasabah dalam melakukan transaksi atau investasi dengan prinsip keuntungan yang halal dan tidak ada unsur riba.
----------------------------------------------------------------
Semoga bisa membantu ya jadikan jawaban terbaik makasih^^