1. Balas jasa importir adalah biaya yang dibayar oleh importir kepada pihak importir (biasanya agen atau perusahaan jasa) atas layanan yang diberikan dalam mengimpor barang dari luar negeri
2. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir. Eksportir sendiri merupakan kegiatan badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
3. Supermarket, pasar swalayan atau pasaraya adalah sebuah toko yang menjual segala macam kebutuhan sehari-hari. Kata supermarket, berasal dari bahasa Inggris yang secara harfiah berarti "pasar yang besar". Barang-barang yang dijual di supermarket biasanya merupakan barang kebutuhan sehari-hari.
4. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Jawaban:
1. Balas jasa importir adalah biaya yang dibayar oleh importir kepada pihak importir (biasanya agen atau perusahaan jasa) atas layanan yang diberikan dalam mengimpor barang dari luar negeri
2. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir. Eksportir sendiri merupakan kegiatan badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
3. Supermarket, pasar swalayan atau pasaraya adalah sebuah toko yang menjual segala macam kebutuhan sehari-hari. Kata supermarket, berasal dari bahasa Inggris yang secara harfiah berarti "pasar yang besar". Barang-barang yang dijual di supermarket biasanya merupakan barang kebutuhan sehari-hari.
4. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”