Bahwa perkara hukum ditangani oleh penegak hukum adalah hal yang lumrah dan sudah semestinya. Bahwa pihak Syahrul melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Polda Metro Jaya juga tepat. Pun ketika Polda Metro Jaya kemudian bergerak, menyelidik, hingga akhirnya menyidik. Termasuk induktif,deduktif atau campuran? serta bagian mana? Mohon bantuanny yaa
Pernyataan ini termasuk dalam pendekatan deduktif. Pendekatan deduktif melibatkan penyimpulan logis yang dimulai dari premis atau pernyataan umum yang diterima ke suatu kesimpulan yang spesifik. Dalam hal ini, premis yang diterima adalah bahwa penegakan hukum harus menangani perkara hukum, dan pihak Syahrul melakukan pelaporan dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya. Kemudian, kesimpulan yang diambil adalah bahwa tindakan pihak Syahrul dalam melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penegak hukum adalah tindakan yang tepat.
Bagian yang menjadi premis adalah bahwa "perkara hukum ditangani oleh penegak hukum adalah hal yang lumrah dan sudah semestinya", sementara kesimpulan yang diambil adalah "tindakan pihak Syahrul melaporkan dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya juga tepat".
Jawaban:
Pernyataan ini termasuk dalam pendekatan deduktif. Pendekatan deduktif melibatkan penyimpulan logis yang dimulai dari premis atau pernyataan umum yang diterima ke suatu kesimpulan yang spesifik. Dalam hal ini, premis yang diterima adalah bahwa penegakan hukum harus menangani perkara hukum, dan pihak Syahrul melakukan pelaporan dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya. Kemudian, kesimpulan yang diambil adalah bahwa tindakan pihak Syahrul dalam melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penegak hukum adalah tindakan yang tepat.
Bagian yang menjadi premis adalah bahwa "perkara hukum ditangani oleh penegak hukum adalah hal yang lumrah dan sudah semestinya", sementara kesimpulan yang diambil adalah "tindakan pihak Syahrul melaporkan dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya juga tepat".