selviayumeilina
Konstitusi dibagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur peri kehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. konstitusi tidak tertulis di sebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.