BernadetSandra
Sampai saat ini masih ada 2 pendapat tentang UUD 1945.
Yang pertama: Berpandangan bahwa UUD 1945 sama sekali tidak boleh diubah. Pendapat ini memandang UUD 1945 itu terkait dengan keberadaan negara yang didirikan atas landasan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sebagai hasil jerih payah perjuangan para pendiri negara, sedangkan para pendiri negara itu sendiri kini sudah tiada. OIeh karena itu tidak boleh diubah oleh siapapun, karena mengubah UUD 1945 dianggap sama halnya dengan menghilangkan eksistensi negara yang didirikan atas landasan proklamasi tersebut.
Yang kedua: Berpandangan bahwa UUD 1945 boleh diubah, kecuali terhadap Pembukaan UUD 1945. Dapat dimasukkan kedalam pandangan ini adalah: rezim Orde Reformasi; Pandangan ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kedua orde sebelumnya, sebagai buah dari adanya reformasi di bidang hukum ketatanegaraan. Yang ketiga: Berpandangan bahwa UUD 1945 boleh diubah secara total.
Jadi, menurut saya kita tidak dapat mengubah UUD itu sesukanya, karena di pemerintahan dan di masyarakat masih ada perbedaan pendapat tentang pengubahan UUD 1945 itu sendiri.
Yang pertama: Berpandangan bahwa UUD 1945 sama sekali tidak boleh diubah. Pendapat ini memandang UUD 1945 itu terkait dengan keberadaan negara yang didirikan atas landasan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sebagai hasil jerih payah perjuangan para pendiri negara, sedangkan para pendiri negara itu sendiri kini sudah tiada. OIeh karena itu tidak boleh diubah oleh siapapun, karena mengubah UUD 1945 dianggap sama halnya dengan menghilangkan eksistensi negara yang didirikan atas landasan proklamasi tersebut.
Yang kedua: Berpandangan bahwa UUD 1945 boleh diubah, kecuali terhadap Pembukaan UUD 1945. Dapat dimasukkan kedalam pandangan ini adalah: rezim Orde Reformasi; Pandangan ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kedua orde sebelumnya, sebagai buah dari adanya reformasi di bidang hukum ketatanegaraan.
Yang ketiga: Berpandangan bahwa UUD 1945 boleh diubah secara total.
Jadi, menurut saya kita tidak dapat mengubah UUD itu sesukanya, karena di pemerintahan dan di masyarakat masih ada perbedaan pendapat tentang pengubahan UUD 1945 itu sendiri.