Hukum berdasarkan Bentuknya, yaitu Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya, Hukum nasional, hukum internasional dan hukum lokal. Hukum berdasarkan Fungsinya, yaitu hukum Formal dan hukum Materil Hukum berdasarkan Waktunya, yaitu Lex naturalis (Hukum Alam), Ius Constitutum, Ius Constituendum. Hukum Berdasarkan Isinya, yaitu Hukum Private, dan hukum Publik. Hukum Berdasarkan Pribadi, yaitu Hukum antae golongan, hukum satu golongan dan Hukum semua golongan. Hukum Berdasarkan Wujudnya, yaitu Hukum Subyektif dan hukum Obyektif. Hukum Berdasarkan Sifatnya, yaitu Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa.
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 3.Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
1. Hukum bukan ciptaan manusia :
a. Hukum Agama
b. Hukum Alam
2. Hukum ciptaan manusia
Hukum berdasarkan Bentuknya, yaitu Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya, Hukum nasional, hukum internasional dan hukum lokal.
Hukum berdasarkan Fungsinya, yaitu hukum Formal dan hukum Materil
Hukum berdasarkan Waktunya, yaitu Lex naturalis (Hukum Alam), Ius Constitutum, Ius Constituendum.
Hukum Berdasarkan Isinya, yaitu Hukum Private, dan hukum Publik.
Hukum Berdasarkan Pribadi, yaitu Hukum antae golongan, hukum satu golongan dan Hukum semua golongan.
Hukum Berdasarkan Wujudnya, yaitu Hukum Subyektif dan hukum Obyektif.
Hukum Berdasarkan Sifatnya, yaitu Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa.
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.