Bagaimanakah upaya penegakan HAM di indonesia pada masa reformasi ? terima kasih
varlordKelas : XI (2 SMA) Pelajaran : PPKN Kategori : Penegakan HAM di Indonesia Kata Kunci : Reformasi, Orde, Baru, Tugas PPKN
Secara umum, dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia di masa reformasi jauh lebih baik dibanding masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru berkuasa, Hak Asasi Manusia cenderung dikekang. Tidak ada kebebasan bagi individu menikmati HAM dengan semestinya karena pada prakteknya, pelaksanaan HAM tetap dibatasi oleh pemerintah yang berkuasa saat itu. Sementara pada era reformasi, persoalan HAM dan demokratisasi menjadi bahasan utama sehingga lahir banyak produk hukum untuk menguatkan lagi kebebasan dan perlindungan terhadap HAM.
Produk hukum yang menandai kemajuan dalam penegakan HAM di era reformasi antara lain amandemen terhadap UUD tahun 1945, lahirnya UU No. 39 tahun 1999 mengenai HAM, ditetapkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 serta lahirnya UU No. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.
Selain itu, pada tahun 2005 pemerintah telah meratifikasi 2 instrumen hukum penegakan HAM yakni:
⇒ ICESCR yang dituangkan dalam UU No. 11 tahun 2005 mengenai Hak Ekonomi, Sosial & Budaya. ⇒ ICCPR yang dituangkan menjadi UU No. 12 tahun 2005 mengenai Hak Sipil & Politik.
Untuk lebih memahami penjelasan ini, silahkan simak materi pada tautan berikut:
Pelajaran : PPKN
Kategori : Penegakan HAM di Indonesia
Kata Kunci : Reformasi, Orde, Baru, Tugas PPKN
Secara umum, dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia di masa reformasi jauh lebih baik dibanding masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru berkuasa, Hak Asasi Manusia cenderung dikekang. Tidak ada kebebasan bagi individu menikmati HAM dengan semestinya karena pada prakteknya, pelaksanaan HAM tetap dibatasi oleh pemerintah yang berkuasa saat itu. Sementara pada era reformasi, persoalan HAM dan demokratisasi menjadi bahasan utama sehingga lahir banyak produk hukum untuk menguatkan lagi kebebasan dan perlindungan terhadap HAM.
Produk hukum yang menandai kemajuan dalam penegakan HAM di era reformasi antara lain amandemen terhadap UUD tahun 1945, lahirnya UU No. 39 tahun 1999 mengenai HAM, ditetapkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 serta lahirnya UU No. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.
Selain itu, pada tahun 2005 pemerintah telah meratifikasi 2 instrumen hukum penegakan HAM yakni:
⇒ ICESCR yang dituangkan dalam UU No. 11 tahun 2005 mengenai Hak Ekonomi, Sosial & Budaya.
⇒ ICCPR yang dituangkan menjadi UU No. 12 tahun 2005 mengenai Hak Sipil & Politik.
Untuk lebih memahami penjelasan ini, silahkan simak materi pada tautan berikut:
Pengertian HAM brainly.co.id/tugas/631759
Penegakan HAM di Indonesia brainly.co.id/tugas/3778061