Bagaimanakah susunan keanggotaan MPR setelah UUD 1945 diamandemen??
hadekasan
Susunan keanggotaan MPR pun juga ikut berubah. Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan yang demikian itu, dimaksudkan agar seluruh rakyat, seluruh golongan dan seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat. Susunan keanggotaan Majelis sebelum Perubahan UUD 1945 itu terdiri dari tiga macam perwakilan, yaitu: perwakilan politik Pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai susunan keanggotaan MPR tersebut, setelah Perubahan keempat UUD 1945 diubah menjadi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Dari rumusan pasal ini dapat dilihat bahwa susunan keanggotaan MPR setelah Perubahan UUD 1945 hanya terdiri dari dua unsur saja, yaitu:a) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, danb) Anggota Dewan Perwakilan DaerahIni berarti sistem perwakilan yang terkandung dalam susunan keanggotaan MPR itu juga hanya ada dua, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai perwakilan daerah (regional representation).