Bagaimanakah status kewarganegaraan perempuan WNI yang menikah dengan laki - laki WNA dimana dalam ketentuan hukum negara sang suami, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat pernikahan tersebut dan bagaimanakah status kewarganegaraan anak hasil dari pernikahan tersebut?
ara5
Disini jika negara tempat suaminya tinggal menganut asas ius sanguinis sedangkan orantuanya menganut asas ius soli maka anaknya mempunyai dua kewarganegaraan atau disebut bipatride. tetapi jika negara tempat suaminya menganut asas ius soli dan orangtuanya menganut ius sanguinis, maka anak yang di lahirkan tidak ada kewarganegaraan atau apatride karna tidak ada negara yang mau mengakui anak tersebut