bagaimanakah realisasi pemenuhan hak dasar sebagaimana yang disebutkan dalam Deklarasi HAM atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada nenek Asyani ? Jelaskan jawaban anda dengan konkrit!
Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan....................................
Pertanyaan tentang kasus nenek Asyani memiliki jawaban dengan penjabaran sebagai berikut:
Realisasi HAM yang terjadi pada kasus nenek asyanitidak berjalan sebagaimana mestinya dan hukum berjalan seolah olah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini terbukti dengan kasus pencurian dengan skala besar seperti kasus korupsi yang mendapat berbagai keringanan. Untuk diketahui, hukuman yang diberikan pada nenek asyani adalah vonis 1 tahun penjara dengan ketentuan masa percobaan 1 tahun 3 bulan ditambah dengan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Sebenarnya untuk kasus nenek Asyani memiliki alternatif lain sebelum masuk ke meja hijau yaitu dapat diselesaikan dengan mediasi.
Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka untuk hialngnya tujuh batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 12 huruf c jo pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan.
Pembahasan
Pasal 83 ayat 1 berisikan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini memberikan ancaman kepada tindak pindana perusakan hutan dengan ancaman kurungan maksimal selama 15 tahun dan ancaman denda maksimum sebesar Rp. 100.000.000.000 atau seratus milyar rupiah.
Verified answer
Pertanyaan tentang kasus nenek Asyani memiliki jawaban dengan penjabaran sebagai berikut:
Pembahasan
Pasal 83 ayat 1 berisikan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini memberikan ancaman kepada tindak pindana perusakan hutan dengan ancaman kurungan maksimal selama 15 tahun dan ancaman denda maksimum sebesar Rp. 100.000.000.000 atau seratus milyar rupiah.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pasal perusakan hutan brainly.co.id/tugas/5159471
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1