naomimetha88
Di Indonesia hukum HAM diatur dalam konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan HAM. Hukum HAM di Indonesia memasukkan hukum internasional HAM menjadi bagian dari hukum nasional. Hukum HAM yang relatif baik dan lengkap memang penting. Tetapi, itu belum cukup . Untuk menjamin pelaksanaan HAM dibutuhkan pula sarana lain, yaitu kelembagaan HAM yang memadai. Kelembagaan HAM di Indonesia ada yang didirikan pemerintah/negara, adapula yang didirikan oleh masyarakat.