Bagaimanakah pelaksanaan UUD 1945 pada masa pemerintahan orde baru dan orde lama
aul998
ORDE LAMA Presiden telah mengeluarkan peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden. Yang hal itu tidak dikenal di UUD 1945. MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Repuplik Indonesia) sebagai GBHN tetap. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai mentri-mentri negara. Yang berarti sejajar dengan pembantu Presiden. Hak Budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. 5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Lalu lewat penetapan Presiden No.4 tahun 1960, tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR). MPRS mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963. Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros-porosan, dimana Indonesia hanya menjalin kerjasama dengan Blog Negara Komunis dan memusuhi negara-negara Barat. Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 19 September 1960. Adanya ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
ORDE BARU MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR NO. 1/MPR/1983 tentang tata tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasa 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang REFERENDUM yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan Pasa 37 UUD 1945. Adanya KKN (Korupsi-korupsi, Kolusi, Nepotisme). Kesenjangan pembangunan antara Pusat dan Daerah. Menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Tidak ada kebebasan berorganisasi dan Pers. Pemilu tidak berazaskan Luber dan Jurdil. Terlalu Birokrasi dalam pemerintahan dengan didasarkan pada prinsip ABS (Asal Bapak Senang). Terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat pendatang dan penduduk asli sebagai dampak negatif program Transmigaris.
Presiden telah mengeluarkan peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden. Yang hal itu tidak dikenal di UUD 1945.
MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Repuplik Indonesia) sebagai GBHN tetap.
Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai mentri-mentri negara. Yang berarti sejajar dengan pembantu Presiden.
Hak Budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Lalu lewat penetapan Presiden No.4 tahun 1960, tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR).
MPRS mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros-porosan, dimana Indonesia hanya menjalin kerjasama dengan Blog Negara Komunis dan memusuhi negara-negara Barat.
Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 19 September 1960.
Adanya ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
ORDE BARU
MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR NO. 1/MPR/1983 tentang tata tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasa 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang REFERENDUM yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan Pasa 37 UUD 1945.
Adanya KKN (Korupsi-korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Kesenjangan pembangunan antara Pusat dan Daerah.
Menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
Tidak ada kebebasan berorganisasi dan Pers.
Pemilu tidak berazaskan Luber dan Jurdil.
Terlalu Birokrasi dalam pemerintahan dengan didasarkan pada prinsip ABS (Asal Bapak Senang).
Terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat pendatang dan penduduk asli sebagai dampak negatif program Transmigaris.