Pada amandemen ke-3 UUD 1945 ini negara Indonesia mempertegas statusnya sebagai negara hukum melalui penambahan ayat terakhir yaitu ayat ke 3 dari pasal 1 UUD 1945. Hal ini mungkin disebabakan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.
179 votes Thanks 447
anantimerlinda1
terimakasih atas jawabannya kamu hebat sekali
Kelas: VI SD
Mata Pelajaran: PPKN
Kategori: UNDANG UNDANG DASAR 1945
Kata kunci: BUNYI UUD 1945 PASAL 1 AYAT 3
Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yaitu:Ayat 3 ini belum ada sebelum Amandemen dilakukan.
Setelah amandemen:“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Ayat 3 ini ditambahkan pada amandemen ke-3.
Pada amandemen ke-3 UUD 1945 ini negara Indonesia mempertegas statusnya sebagai negara hukum melalui penambahan ayat terakhir yaitu ayat ke 3 dari pasal 1 UUD 1945.Hal ini mungkin disebabakan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.