natanatasya
Hukum pemantulan cahaya sebagaimana dikemukakan oleh Snellius adalah sebagai berikut: a. sinar datang, sinar pantul dan garis normal terletak pada satu bidang datar b. sudut datang sama dengan sudut pantul. Pemantula terdiri dari 2 macam yaitu, pemantulan teratur dan pemantulan tidak teratur. Pemantulan teratur adalah pemantulan yang terjadi pada permukaan yang rata (halus), misalnya: pada cermin datar, dan sinar pantulnya berupa garis-garis sejajar.. Sedangkan pemantulan tidak teratur adalah pemantulan yang terjadi pada permukaan tidak rata, dan sinar pantulnya berupa garis-garis yang tidak sejajar.
25 votes Thanks 53
calistaanggrea Hukum pemantulan cahaya sebagaimana dikemukakan oleh Snellius adalah sebagai berikut: a. sinar datang, sinar pantul dan garis normal terletak pada satu bidang datar b. sudut datang sama dengan sudut pantul. Pemantula terdiri dari 2 macam yaitu, pemantulan teratur dan pemantulan tidak teratur. Pemantulan teratur adalah pemantulan yang terjadi pada permukaan yang rata (halus), misalnya: pada cermin datar, dan sinar pantulnya berupa garis-garis sejajar.. Sedangkan pemantulan tidak teratur adalah pemantulan yang terjadi pada permukaan tidak rata, dan sinar pantulnya berupa garis-garis yang tidak sejajar.