Upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah:
1. Memberikan dan juga melaporkan setiap informasi yang dimana berguna untuk masyarakat terhadap berbagaimacam poryek dari pembangunan yang dimana akan dijalankan.
2. Melakukan tindakan untuk mengajak masyarakt dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah dimulai dari perancangan dan memunculkan sebuah regulasi pada sebuah kebijakaan di daerah.
3. Memberikan sebuah peluang untuk masyarakat untuk memberikan sebuah aspirasi dan juga sebuah kritikan terhadap sebuah kebijakan dan juga pembanguanan yang dimana sedang dilaksanakan dan dikerjakan.
4. Membuat sebuah kesatuan tenaga tambahan yang dimana siap untuk turun langsung ke masyarakat apabila terjadi permasalahan.
5. Memberikan sebuah penghargaan terhadap sebuah kontribusi yang ada pada masyarakat dan juga pada kelompok masyarakat tertentu yang dimana menjadi dari bagian pembanguann.
6. Melakukan berbagaimacam pembinaan pada organisasi masyarakat yang berada pada sebuah daerah guna untuk menjadi lidah penyambung dari masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga dari pemerintah setempat kepada masyarakat.
7. Memberikan sebuah bimbingan yang dilakukan secara teknis kepada masyarakat untuk dapat menjadi pelaksana dalam proyek tertentu dan kemudian memberikan sebuah hak dalam pengawasan dan juga pengevaluasian.
8. Memberikan sebuah kesempatan tersendiri kepada para masyarakat yang dimana digunakan sebagai sarana alternative dalam melaksanakan sebuah kegiatan yang dimana sesuai dengan pilihan dan keinginan mereka sendiri yang mereka kehendaki.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah:
1. Memberikan dan juga melaporkan setiap informasi yang dimana berguna untuk masyarakat terhadap berbagaimacam poryek dari pembangunan yang dimana akan dijalankan.
2. Melakukan tindakan untuk mengajak masyarakt dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah dimulai dari perancangan dan memunculkan sebuah regulasi pada sebuah kebijakaan di daerah.
3. Memberikan sebuah peluang untuk masyarakat untuk memberikan sebuah aspirasi dan juga sebuah kritikan terhadap sebuah kebijakan dan juga pembanguanan yang dimana sedang dilaksanakan dan dikerjakan.
4. Membuat sebuah kesatuan tenaga tambahan yang dimana siap untuk turun langsung ke masyarakat apabila terjadi permasalahan.
5. Memberikan sebuah penghargaan terhadap sebuah kontribusi yang ada pada masyarakat dan juga pada kelompok masyarakat tertentu yang dimana menjadi dari bagian pembanguann.
6. Melakukan berbagaimacam pembinaan pada organisasi masyarakat yang berada pada sebuah daerah guna untuk menjadi lidah penyambung dari masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga dari pemerintah setempat kepada masyarakat.
7. Memberikan sebuah bimbingan yang dilakukan secara teknis kepada masyarakat untuk dapat menjadi pelaksana dalam proyek tertentu dan kemudian memberikan sebuah hak dalam pengawasan dan juga pengevaluasian.
8. Memberikan sebuah kesempatan tersendiri kepada para masyarakat yang dimana digunakan sebagai sarana alternative dalam melaksanakan sebuah kegiatan yang dimana sesuai dengan pilihan dan keinginan mereka sendiri yang mereka kehendaki.
Pelajari lainnya:
- Pengertian otonomi daerah brainly.co.id/tugas/8367411
- Otonomi daerah adalah sebuah bentuk pemberian kewenangan dari brainly.co.id/tugas/8155163
- Otonomi daerah diatur dalam brainly.co.id/tugas/7870027
Kelas : 11
Pelajaran : PPKI
Kategori : Otonomi Daerah
Kata Kunci : Daerah, Pusat, Pemerintah