Bagaimana terbentuknya perundang-undangan di indonesia
jesjc
Dengan hasil dari rakyat lalu dikemukakan oleh MPR dan DPR senoga membantu..jangan lupa untuk menandai solusi terbaik yaa..Makasih :)
1 votes Thanks 1
raphaelsp433
Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada pimpinan DPR berikut memuat mentri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR
Dpr bersama presiden membahas RUU dari presiden
apabila disetujui bersama DPR dan presiden selanjunya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang atau
ada pada uud 1945 pasal 22A lalu ditetapkanlah uu no 12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukannya yang berbunyi 1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalahpembuatan Peraturan Perundang-undangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan.2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturantertulis yang memuat norma hukum yang mengikatsecara umum dan dibentuk atau ditetapkan olehlembaga negara atau pejabat yang berwenang melaluiprosedur yang ditetapkan dalam PeraturanPerundang-undangan.3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundanganyang dibentuk oleh Dewan PerwakilanRakyat dengan persetujuan bersama Presiden.4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangadalah Peraturan Perundang-undangan yangditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentinganyang memaksa.5. Peraturan . .- 3 -5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundanganyang ditetapkan oleh Presiden untukmenjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundanganyang ditetapkan oleh Presiden untukmenjalankan perintah Peraturan Perundangundanganyang lebih tinggi atau dalammenyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.7. Peraturan Daerah Provinsi adalah PeraturanPerundang-undangan yang dibentuk oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi denganpersetujuan bersama Gubernur.8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah PeraturanPerundang-undangan yang dibentuk oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota denganpersetujuan bersama Bupati/Walikota.9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebutProlegnas adalah instrumen perencanaan programpembentukan Undang-Undang yang disusun secaraterencana, terpadu, dan sistematis.10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebutProlegda adalah instrumen perencanaan programpembentukan Peraturan Daerah Provinsi atauPeraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusunsecara terencana, terpadu, dan sistematis.11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitianatau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnyaterhadap suatu masalah tertentu yang dapatdipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenaipengaturan masalah tersebut dalam suatuRancangan Undang-Undang, Rancangan PeraturanDaerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan DaerahKabupaten/Kota sebagai solusi terhadappermasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.12. Pengundangan . . - 4 -12. Pengundangan adalah penempatan PeraturanPerundang-undangan dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia, Berita Negara RepublikIndonesia, Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia, Lembaran Daerah, Tambahan LembaranDaerah, atau Berita Daerah.13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undanganadalah materi yang dimuat dalam PeraturanPerundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi,dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkatDPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 194515. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkatDPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan RakyatDaerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.Pasal 2
Dpr bersama presiden membahas RUU dari presiden
apabila disetujui bersama DPR dan presiden selanjunya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang atau
ada pada uud 1945 pasal 22A lalu ditetapkanlah uu no 12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukannya yang berbunyi
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalahpembuatan Peraturan Perundang-undangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan.2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturantertulis yang memuat norma hukum yang mengikatsecara umum dan dibentuk atau ditetapkan olehlembaga negara atau pejabat yang berwenang melaluiprosedur yang ditetapkan dalam PeraturanPerundang-undangan.3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundanganyang dibentuk oleh Dewan PerwakilanRakyat dengan persetujuan bersama Presiden.4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangadalah Peraturan Perundang-undangan yangditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentinganyang memaksa.5. Peraturan . .- 3 -5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundanganyang ditetapkan oleh Presiden untukmenjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundanganyang ditetapkan oleh Presiden untukmenjalankan perintah Peraturan Perundangundanganyang lebih tinggi atau dalammenyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.7. Peraturan Daerah Provinsi adalah PeraturanPerundang-undangan yang dibentuk oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi denganpersetujuan bersama Gubernur.8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah PeraturanPerundang-undangan yang dibentuk oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota denganpersetujuan bersama Bupati/Walikota.9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebutProlegnas adalah instrumen perencanaan programpembentukan Undang-Undang yang disusun secaraterencana, terpadu, dan sistematis.10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebutProlegda adalah instrumen perencanaan programpembentukan Peraturan Daerah Provinsi atauPeraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusunsecara terencana, terpadu, dan sistematis.11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitianatau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnyaterhadap suatu masalah tertentu yang dapatdipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenaipengaturan masalah tersebut dalam suatuRancangan Undang-Undang, Rancangan PeraturanDaerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan DaerahKabupaten/Kota sebagai solusi terhadappermasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.12. Pengundangan . . - 4 -12. Pengundangan adalah penempatan PeraturanPerundang-undangan dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia, Berita Negara RepublikIndonesia, Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia, Lembaran Daerah, Tambahan LembaranDaerah, atau Berita Daerah.13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undanganadalah materi yang dimuat dalam PeraturanPerundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi,dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkatDPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 194515. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkatDPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan RakyatDaerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.Pasal 2