144900mhzTahap PerencanaanProses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan Program Legislasi Nasional yang merupakan perencanaan penyusunan Undang-undang yang disusun secara terpadu antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas dikorrdinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang menangani legislasi (Badan Legislasi) dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi peraturan perundag-undangan (Menhukham). Tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas selanjutnya diatur dalam Perpres no 61 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.Tahap PersiapanDalam tahap ini, Rancangan Undang-undang (RUU) disusun oleh pihak yang mengajukan. RUU dapat diajukan oleh DPR, Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disusun berdasarkan Prolegnas. Khusus untuk DPD hanya dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah . Penyusunan RUU yang berada dalam Prolegnas, diatur dalam Perpres no 68 tahun 2005. Penyusunan RUU yang didasarkan pada Prolegnas tidak memerlukan izin prakarsa dari Presiden. Sedangkan dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden . Keadaan tertentu untuk mengajukan RUU yang dimaksud adalah:a. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undangb. Meratifikasi konvensi atau perjanjian Internasionalc. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusid. Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alame. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Baleg DPR dan MenteriDalam menyusun RUU, pemrakarsa dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang, yang merumuskan antara lain tentang dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok, dan lingkup materi yang diatur. Penyusunan tersebut dapat dilakukan bersama-sama dengan departemen yang ruang lingkupnya dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang memiliki keahlian untuk itu . Setelah selesai disusun, RUU diserahkan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan bersama.Tahap Pembahasan di DPRDalam tingkat pembahasan di DPR, setiap RUU, baik yang berasal dari Pemerintah, DPR, maupun DPD dibahas dengan cara yang ditentukan dalam Keputusan DPR RI no 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya pasal 136,137, dan 138. Dalam pasal 136 dijelaskan bahwa pembahasan RUU diakukan melalui 2 tingkat pembicaraan yaitua. Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khususb. Pembicaraan Tingkat II, dilakukan dalam Rapat Paripurna Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II, diadakan rapat fraksi. Fraksi-fraksi juga dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan pakar-pakar atau kelompok masyarakat yang berkepentingan untuk mencari masukan dalam membawakan aspirasi rakyat atau fraksinya.Setelah pembicaraan dalam tingkat II selesai, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan dikirimkan kepada Presiden untuk dimintakan pengesahan. Sedangkan apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.Tahap PengesahanRUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, diserahkan pada Presiden paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Pengesahan RUU yang telah disetujui bersama dilakukan dengan pembubuhnan tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama. Setelah Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, maka UU tersebut diundangkan oleh Menteri yang tugasnya meliputi peraturan perundangan agar ketentuan tersebut dapat berlaku dan mengikat untuk umum. Dalam hal RUU tersebut tidak ditandatangani Presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka RUU tersebut menjadi sah dan wajib diundangkan dengan rumusan kalimat yang berbunyi, “ Undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (5)
0 votes Thanks 1
FadilparagaTahap PerencanaanProses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan Program Legislasi Nasional yang merupakan perencanaan penyusunan Undang-undang yang disusun secara terpadu antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas dikorrdinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang menangani legislasi (Badan Legislasi) dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi peraturan perundag-undangan (Menhukham). Tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas selanjutnya diatur dalam Perpres no 61 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.Tahap PersiapanDalam tahap ini, Rancangan Undang-undang (RUU) disusun oleh pihak yang mengajukan. RUU dapat diajukan oleh DPR, Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disusun berdasarkan Prolegnas. Khusus untuk DPD hanya dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah . Penyusunan RUU yang berada dalam Prolegnas, diatur dalam Perpres no 68 tahun 2005. Penyusunan RUU yang didasarkan pada Prolegnas tidak memerlukan izin prakarsa dari Presiden. Sedangkan dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden . Keadaan tertentu untuk mengajukan RUU yang dimaksud adalah:a. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undangb. Meratifikasi konvensi atau perjanjian Internasionalc. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusid. Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alame. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Baleg DPR dan MenteriDalam menyusun RUU, pemrakarsa dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang, yang merumuskan antara lain tentang dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok, dan lingkup materi yang diatur. Penyusunan tersebut dapat dilakukan bersama-sama dengan departemen yang ruang lingkupnya dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang memiliki keahlian untuk itu . Setelah selesai disusun, RUU diserahkan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan bersama.