malam
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 414 Tahun 2002, Susunan Organisasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai berikut: 1. Dewan Penyantun 2. Rektor dan Pembantu Rektor 3. Senat Universitas 4. Fakultas: 1. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan 2. Adab dan Humaniora 3. Ushuluddin 4. Syari’ah dan Hukum 5. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi 6. Dirasat Islamiyah 7. Psikologi 8. Ekonomi dan Bisnis 9. Sains dan Teknologi 10. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 11. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 12. Sekolah Pascasarjana 5. Lembaga Penelitian 6. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat 7. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 8. Biro Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi 9. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian 10. Unit Pelaksana Teknis: 1. Perpustakaan Utama 2. Pusat Bahasa 3. Pengembangan Akademik 4. Pusat Komputer dan Sistem Informasi