Bagaimana susunan keanggotaan MPR setelah UUD 1945 diamandemen
fredericco
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut : a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.