windaelfsone
Jika undang undang tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah
0 votes Thanks 1
PrayogoSutiyogo
1.Jika sudah ditetapkan oleh Lembaga Negara dengan Persetujuan antar Lembaga Negara..... 2.Tidak melanggar terhadap Perlindungan HAM dan juga tidak melanggar Dasar Hukum Konstitusional Negara yaitu Pancasila
2.Tidak melanggar terhadap Perlindungan HAM dan juga tidak melanggar Dasar Hukum Konstitusional Negara yaitu Pancasila