Bagaimana status wilayah laut teritorial indonesia pada selat malaka?
Twp1
Di Selat Malaka, Indonesia dan Malaysia sudah menetapkan garis batas landas kontingen pada tahun 1969. Garis landas kontingen tersebut terbentang lurus di Selat Malaka. Artinya, sudah ada kejelasan pembagian dasar laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (minyak, gas, dll) di Selat Malaka antara Indonesia dan Malaysia, tetapi belum ada pembagian yang jelas untuk tubuh air dan kekayaan alam terkait terutama ikan, sebagaimana kita ketahui, landas kontinen hanya membagi dasar laut saja.
Jika melihat dari prinsip penguasaan dan berbagai laut antar negara, Negara Pantai (coastal state) seperti Indonesia berhak menguasai kawasan laut (zona maritime) yang diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau di Indonesia dikenal dengan UNCLOS yang disahkan pada tahun 1982. Menurut UNCLOS, sebuah negara pantai berhak atas laut territorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif atau ZEE (200 mil laut).
Jika melihat dari prinsip penguasaan dan berbagai laut antar negara, Negara Pantai (coastal state) seperti Indonesia berhak menguasai kawasan laut (zona maritime) yang diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau di Indonesia dikenal dengan UNCLOS yang disahkan pada tahun 1982. Menurut UNCLOS, sebuah negara pantai berhak atas laut territorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif atau ZEE (200 mil laut).