Kata Kunci : Fauna, F2, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Penangkaran
Pada kondisi tertentu, adalah legal untuk memelihara dan bahkan memperjual belikan hewan atau fauna yang langka dan dilindungi asal sesuai dengan syarat pendukungnya yakni:
❖ Harus diambil dari tempat penangkaran dan juga merupakan kategori F2 atau hewan langka dan dilindungi yang merupakan generasi ke 3 yang diambil dari penangkaran dan bukan alam.
❖ Syarat lainnya adalah hewan langka tersebut harus masuk kategori appendix 2.
❖ Pemeliharaan dan jual beli hewan dilindungi jika memenuhi syarat maka bisa mengajukan permohonan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Namun apabila hewan langka dan dilindungi ini dipelihara dan diperjual belikan secara illegal atau tidak sesuai ketentuan hukum maka kita sebagai warga Negara yang baik harus melaporkan pada pihak yang berwajib karena tindakan tersebut adalah tergolong tindakan pidana yang diancam hukuman penjara.
Salah satu ketentuan dalam hukum juga menyebutkan bahwa tindakan pembiaran pada tindak pidana sudah dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu wajib hukumnya untuk kita melaporkan apabila ada individu yang memelihara hewan dilindungi apabila memang tindakan tersebut illegal atau melawan hukum.
Kelas : SMP Kelas VII
Pelajaran : IPS
Kategori : Fauna Di Indonesia
Kata Kunci : Fauna, F2, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Penangkaran
Pada kondisi tertentu, adalah legal untuk memelihara dan bahkan memperjual belikan hewan atau fauna yang langka dan dilindungi asal sesuai dengan syarat pendukungnya yakni:
❖ Harus diambil dari tempat penangkaran dan juga merupakan kategori F2 atau hewan langka dan dilindungi yang merupakan generasi ke 3 yang diambil dari penangkaran dan bukan alam.
❖ Syarat lainnya adalah hewan langka tersebut harus masuk kategori appendix 2.
❖ Pemeliharaan dan jual beli hewan dilindungi jika memenuhi syarat maka bisa mengajukan permohonan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Namun apabila hewan langka dan dilindungi ini dipelihara dan diperjual belikan secara illegal atau tidak sesuai ketentuan hukum maka kita sebagai warga Negara yang baik harus melaporkan pada pihak yang berwajib karena tindakan tersebut adalah tergolong tindakan pidana yang diancam hukuman penjara.
Salah satu ketentuan dalam hukum juga menyebutkan bahwa tindakan pembiaran pada tindak pidana sudah dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu wajib hukumnya untuk kita melaporkan apabila ada individu yang memelihara hewan dilindungi apabila memang tindakan tersebut illegal atau melawan hukum.