Bagaimana seorang warga indonesia bekerja di luar negeri dan mengaku bukan WNI dan orang tersebut menjadi Warga Negara di tempat ia bekarja, tpi suatu saat ia ingin kembali dan menetap di Indonesia, namun orang tersebut memiliki 2 kewarganegaraan yaitu sebagai wni dan wna. jadi bagaimana kewarganegaraan orang tersebut?
Maaf salah.......