sherina20102004
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD'45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi "sejak dari dahulu, sebwlum pecahnya peperangan Asia Timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintahan hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angakatan perangnya, baik di darat,laut, maupun udara untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda". Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri senagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat.Pada tanggal 18 agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut: menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 juni 1945; 1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945; 2. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presiden; 3. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang yang kemudian menjadi komite Nasional; Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara telah ada yaitu adanya: 1. Rakyat, yaitu bangsa Indonesia 2. Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil; 3. Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; 4. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara; Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri senagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat.Pada tanggal 18 agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 juni 1945;
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945;
2. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presiden;
3. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang yang kemudian menjadi komite Nasional;
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara telah ada yaitu adanya:
1. Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
2. Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
3. Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
4. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila;
Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan