Bagaimana rumusan dasar negara dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945
seli44
Pertama: Visi dan Kesadaran Bangsa “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” (alinea 1) Rumusan tersebut mencerminkan visi dan kesadaran bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak dan kemerdekaan atas dasar eksistensinya sebagai kelompok manusia. Jadi harkat dan martabat bangsa pada hakekatnya berakar pada harkat dan martabat manusia. Kedua; Cita-Cita Moral “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” (alinea 3) Cita-cita moral yang tercermin di dalam rumusan ini adalah keinginan berkehidupan kebangsaan yang bebas. Bebas dalam arti bebas dari penjajahan, penindasan, kesengsaraanm kemiskinan, ketertinggalan, rasa takut dan sebagainya. Disamping itu, bebas untuk memiliki pendapat dan mengungkapkan pendapat dalam ruang publik, bebas untuk memilih keyakinan serta menghayati keyakinannya secara terbuka, bebas untuk mengembangkan bakat, dan potensinya dengan mencari ilmu serta mengembangkan kemampuan profesionalnya. Ketiga; Legitimasi Perjuangan Kemerdekaan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” (alinea 2) Rumusan tersebut menunjukan pembenaran atas usaha-usaha bangsa untuk membebaskan diri dari rintangan, tekanan serta halangan yang dihadapi untuk mencapai kemerdekaan bangsa. Keempat; Wadah kelembagaan “Kemudian daripada itu … maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat….” (alinea 4) Rumusan itu menunjukkan bahwa pembebasan hanya mungkin dicapai melalui pembentukan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Prinsip dasar keberadaan negara serta pedoman pembebasan bangsa adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang menjadi pedoman kehidupan kebangsaan serta berlaku sekarang dan selanjutnya dalam menghadapi tantangan ke depan. (DP)