Bagaimana rumusan dasar negara dalam pembukaan uud 1945
ismiafiyahPancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
1 votes Thanks 6
Laksmita
Pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ia lah hak segalaa bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuaskan karna tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan dan perjuangan kemer dekaan indonesia telah samapailah kepada saat yg berbahagia dengan selamat sentausa adil dan makmur .