Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 dirumuskan sebagai "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
Penjelasan:
Berikut penjelasan singkat mengenai setiap sila dalam rumusan akhir Pancasila sesuai tanggal 18 Agustus 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan menghormati keberagaman keyakinan agama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menunjukkan pentingnya menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai etika, serta memperlakukan semua orang dengan adil.
3. Persatuan Indonesia: Menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa di Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mendorong pengambilan keputusan melalui musyawarah dan perwakilan rakyat, untuk mencapai kebijakan yang bijak dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menegaskan pentingnya distribusi keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan bersama.
Rumusan ini menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai universal serta kearifan lokal dalam menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan beradab.
Jawaban:
Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 dirumuskan sebagai "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
Penjelasan:
Berikut penjelasan singkat mengenai setiap sila dalam rumusan akhir Pancasila sesuai tanggal 18 Agustus 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan menghormati keberagaman keyakinan agama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menunjukkan pentingnya menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai etika, serta memperlakukan semua orang dengan adil.
3. Persatuan Indonesia: Menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa di Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mendorong pengambilan keputusan melalui musyawarah dan perwakilan rakyat, untuk mencapai kebijakan yang bijak dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menegaskan pentingnya distribusi keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan bersama.
Rumusan ini menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai universal serta kearifan lokal dalam menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan beradab.