Wiraa
(Dilakukan oleh Komnas HAM)pada tahap ini komnas ham melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus yang kedua yaitu Penyidikan( Dilakukan oleh jaksa Agung) yaitu proses penyidikan yang dilakukan oleh jak sa agung yang ke tiga yaitu proses Penuntutan (di lakukan oleh jaksa agung ) penuntutan yang dilakukan oleh jaksa agung melalui pengangkatan penuntut umum atau ad hoc yang terakir yaitu proses Pemeriksaan di Pengadilan(dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM