Pertama, pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
(pengawasan)
Pasal 19 Tahapan Pengawasan Koperasi meliputi: a. persiapan pemeriksaan secara langsung; b. pelaksanaan pemeriksaan; c. pelaporan hasil pemeriksaan; dan/atau d. penerapan sanksi administratif. c. mempersiapkan surat tugas yang diterbitkan oleh Deputi/Kepala Perangkat Daerah.
(Pembentukan)
Pertama, pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
(pengawasan)
Pasal 19 Tahapan Pengawasan Koperasi meliputi: a. persiapan pemeriksaan secara langsung; b. pelaksanaan pemeriksaan; c. pelaporan hasil pemeriksaan; dan/atau d. penerapan sanksi administratif. c. mempersiapkan surat tugas yang diterbitkan oleh Deputi/Kepala Perangkat Daerah.