Bagaimana Proses kembalinya negara RIS membentuk NKRI?
baiqwulan
Negara Indonesia Serikat tidak disukai oleh sebagian besar rakyat Indonesia karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa dan dianggap hanya sebagai alat Belanda untuk memecah Indonesia. Penolakan besar-besaran ini diikuti oleh beberapa peristiwa:
*Sebagian besar negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan Republik Indonesia *Per 5 April 1950 Republik Indonesia Serikat hanya tersisa Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia. *Ketiga negara ini bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan bukan melebur ke Republik *3 April 1950 diadakan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950. * 19 Mei 1950 diselenggarakan kesepakatan dan persetujuan antara RIS dan RI yang masing-masing diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim. *hasilnya menyatakan bahwa NKRI akan dibentuk di Jogjakarta dan akan dibentuk panitia perancang UUD. *15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUD RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. *17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
*Sebagian besar negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan Republik Indonesia
*Per 5 April 1950 Republik Indonesia Serikat hanya tersisa Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
*Ketiga negara ini bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan bukan melebur ke Republik
*3 April 1950 diadakan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
* 19 Mei 1950 diselenggarakan kesepakatan dan persetujuan antara RIS dan RI yang masing-masing diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
*hasilnya menyatakan bahwa NKRI akan dibentuk di Jogjakarta dan akan dibentuk panitia perancang UUD.
*15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUD RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950.
*17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan