NurridaMerypengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Jika melihat pengertian grasi, maka dapat diketahui bahwa bentuk pemberian grasi dari Presiden dapat berupa (lihat pula Pasal 4 ayat [2] UU 22/2002):a. peringanan atau perubahan jenis pidana;b. pengurangan jumlah pidana; atauc. penghapusan pelaksanaan pidana. Terpidana hanya dapat mengajukan permohonan grasi 1 (satu) kali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berupa: 1. pidana mati, 2. pidana seumur hidup, atau 3. pidana penjara paling rendah 2 tahun
1 votes Thanks 1
parapat123
menurut mu apa beda hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup?
NaziraAndriani22
Penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. pengampunan berupa perubahan, pengurangan dan keringanan dari presiden.