Bagaimana penilaian anda jika ada pihak yang lebih kuat menindas pihak yang lebih lemah dengan menyalah gunakan peraturan per Undang"an?
ismi171
Membela pihak lemah dan melindunginya,pihak yang lebih kuat akan dilaporkan dan diserahkan ke pihak berwajib dihukum dibawah landasan pancasila dn uun 1945 .maaf kalo salah ya maaf
0 votes Thanks 1
SolusiMudah
Semua Anggota pihak harus mempunya HAM (Hak Asasi Manusia) yang sama dan kewajiban masing", tetapi peraturan UUD harus dilaksanakan karena telah menjadi Peraturan bersifat Hukum dan memaksa, maka semua pihak tetap harus melaksanakan Peraturan UUD dengan Baik dan tertib supaya sejahtera terjadi di lingkungan kita yang bermasyarakat