bagaimana pengaturan keuangan daerah dan pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2014 yang diubah dengan undang undang no 2 tahun 2015
Hadiiiiiiii
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang pengaturan keuangan daerah dan pusat. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengaturan keuangan daerah dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Penerimaan daerah: penerimaan daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
2. Belanja daerah: belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan lain-lain belanja yang sah.
3. Pendapatan asli daerah: pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
4. Bagi hasil pajak dan retribusi: bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima oleh pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang terkait.
5. Dana perimbangan: dana perimbangan diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk memperkuat daerah yang keuangannya lemah.
6. Pengelolaan keuangan daerah: pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
7. Pengawasan keuangan daerah: pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2015, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan keuangan daerah, seperti penambahan kewenangan BPK dan BPKP dalam pengawasan keuangan daerah, serta penyesuaian bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pengaturan keuangan daerah dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Penerimaan daerah: penerimaan daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
2. Belanja daerah: belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan lain-lain belanja yang sah.
3. Pendapatan asli daerah: pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
4. Bagi hasil pajak dan retribusi: bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima oleh pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang terkait.
5. Dana perimbangan: dana perimbangan diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk memperkuat daerah yang keuangannya lemah.
6. Pengelolaan keuangan daerah: pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
7. Pengawasan keuangan daerah: pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2015, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan keuangan daerah, seperti penambahan kewenangan BPK dan BPKP dalam pengawasan keuangan daerah, serta penyesuaian bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima oleh pemerintah pusat dan daerah.
Semoga membantu