Bagaimana penentuan landas kontinen indonesia di lakukan.
Asti0710
LANDAS KONTINEN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT PBB 1982
Pasal 76 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan batasan Landas Kontinen sebagai berikut:
”Landas kontinen suatu Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut."
Pasal 76 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan batasan Landas Kontinen sebagai berikut:
”Landas kontinen suatu Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut."